Beranda > Materi Pelajaran > KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH (Bab 2 Kls XI-IS)

KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH (Bab 2 Kls XI-IS)

A. PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN APBN/APBD

1. Pengertian APBN

Ada beberapa pengertian tentang APBN yang biasa disingkat Anggaran Negara,diantaranya pendapat dari :

  1. M Marsono yaitu “ Anggaran negara adalah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan negara pada suatu masa depan dan pada pihak yang lain merupakan perkiraan pendapatan (penerimaan) yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut”. 
  2.  Suparmoko, Anggaran Negara adalah  suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan penglauaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun.
  3.  Syamsi,  Anggaran Negara adalah hasil perencanaan yang berkaitan dengan bermacam-mavam kegiatan secara terpadu yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu.

Dari ketiga pengertian tersebut dapat disimpulankan bahwa anggaran negara adalah suatu daftar yang memuat perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara, perencanaan tersebut dibuat secara terpadu dinyatakan dalam satuan uang selama jangka waktu tertentu biasanya satu tahun.

Periodisasi tahun anggaran untuk Indonesia disusun berdasarkan tahun kalender yaitu mulai 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan.

APBN di negara kita disusun berdasarkan landasan hukum yaitu pasal 23 UUD 1945 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “ Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tahap-tahapan Penyusunan APBN

Ada empat  langkah dalam menyusun APBN, yaitu;

i. Perencanaan

Langkah awal penyusunan APBN dari departemen-departemen atau lembaga –lembaga negara untuk menyusun anggaran tahun yang akan datang. Usulan tersebut disusun dengan  bentuk daftar anggaran rutin dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan anggaran pembangunan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP).

ii. Pengesahan RAPBN menjadi APBN oleh DPR.

Presiden sebagai pemerintah mengajukan RAPBN dalam bentuk nota keuangan kepada DPR. Kemudian DPR membahas untuk disetujui atau ditolak.

iii. Pelaksanaan APBN.

Pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah sebagai pedoman dan program kerja pemerintah  setiap pengeluaran pemerintah harus berdasarkan Daftar Isian Kegiatan atau Daftar Isian Proyek (DIK dan DIP). Daftar Isian Kegiatan disahka oleh Menteri Keuangan dan Daftar Isian Proyek disahkan oleh Menteri Keuangan dengan Ketua Bapenas.

iv. Pengawasan

APBN dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut penggunaan uang rakyat sehingga perlu adanya pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan yang dilaksanakan. Beberapa instansi yang mengawasi pelaksanaan APBN adalah;

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara atas nama Menteri Keuangan disebut juga pengawasan intern.

Pengawasan intern pada tiap departemen, yaitu Irjen (Inspektorat Jenderal). Pengawasan intern disebut pengawasan melekat (waskat).

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 

2. Fungsi APBN

         1) Fungsi Hukum Tata Negara.

Fungsi hukum tata negara menyangkut hubungan dan fungsi-fungsi antara lembaga-lembaga kenegaraan. Misalnya lembaga eksekutif berfungsi sebagai pelaksana APBN dan lembaga legislatif  melegalisasi APBN.

2) Fungsi Teknis Pengurusan.

Anggaran mempunyai dasar untuk menjalankan kepengurusan yang tertib dan menjadi landasan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan pengawasannya.

         3) Fungsi Makro Ekonomi.

Pelaksanaan Anggaran (APBN) akan mempunyai dampak pada sendi-sendi perekonomian misalnya meningkatnya pendapatan masyarakat dan pendapatan nasional, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, menekan laju inflasi dan meningkatkan kesempatan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan. Untuk merealisasikan hal tersebut secara makro ekonomi APBN berfungsi sebagai berikut:

  a. Fungsi Alokasi

Adalah fungsi pemerintah dalam mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk mengadakan barang-barang kebutuhan perseorangan dan sarana yang dibutuhkan untuk kepentingan umum. Tujuannya diarahkan untuk keseimbangan jumlah uang yang beredar dengan barang kebutuhan masyarakat.

     b. Fungsi Distribusi.

Adalah fungsi pemerintah untuk menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan dan mensejahterakan masyarakat. Konsepnya kas negara itu adalah uang rakyat yang harus dinikmati oleh seluruh rakyat, sehingga pembiayaan yang akan disalurkan kembali harus digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.

    c.  Fungsi Stabilisasi.

Adalah fungsi pemerintah untuk meningkatkan kesempatan kerja serta stabilisasi harga barang-barang kebutuhan masyarakat dan menjamin selalu meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

  d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi.

Fungsi pemerintah dalam mengatur anggaran  dapat digunakan sebagai pendorong kegiatan ekonomi yang selanjutnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

3. Tujuan APBN

Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran Negara agar sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai

Secara spesifik tujuan dibuatnya APBN antara lain adalah;

  • Sebagai pedoman penerimaan negara terutama sektor pajak untuk menghimpun dana sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan atau lebih.
  • Sebagai pedoman untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak , misalnya minyak dan gas bumi (migas) atau laba BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  • Menjadi pedoman pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan agar efektif dan efisien.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja

Beberapa prinsip dasar pengelolaan keuangan publik, terutama pada pemerintah daerah adalah:

  • Transparansi yaitu adanya keterbukaan pemerintah (birokrasi) di dalam proses pembuatan kebijakan tentang keuangan daerah sehingga publik dan DPRD dapat mengetahui, megkaji dan memberikan masukan serta mengawasi  pelaksanaan kebijakan publik yang berkaitan dengan keuangan daerah atau APBD didalam perumusan kebijakan pengelolaan keuangan daerah masa yang akan datang.
  • Efisien yaitu pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan bahwa setiap pengeluaran keuangan daerah harus diupayakan seefisien mungkin guna menghasilakn out put yang memadai
  • Efektif yaitu dalam proses pelaksanaan kebijakan keuangan daerah (APBD) pengelolaan anggaran harus tepat sasaran.
  • Akuntabilitas yaitu pengelolaan keuangan daerah dituntut pertanggungjawaban kepada publik atau masyarakat umum. Pertanggung jawaban publik dapat dilakukan pemerintah daerah melalui pertanggungjawaban secara institusional kepada DPRD , dan DPRD menilai kinerja Pemda dalam mengelola keuangan daerah
  • Partisipatif yaitu dalam pengelolaan keuangan daerah peran serta publik/ masyarakat secara langsung maupun tidak langsung harus dapat dijamin dalam bentuk masukan atau kritikan  yang konstruktif  terhadap cara-cara pengelolaan keuangan yang benar.

4. Sumber-sumber Pendapatan Negara

             Pendapatan Negara dan Hibah

             A.      Penerimaan Dalam Negeri

                         1.      Penerimaan Perpajakan

                                  a.      Pajak Dalam Negeri

Pajak Penghasilan (PPh)

Non Migas

Migas

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Cukai

Pajak Lainnya

                                  b.      Pajak Perdagangan Internasional

                                            Bea Masuk

Pajak Ekspor

                       2.      Penerimaan Negara Bukan Pajak

                                  a. Penerimaan Sumber Daya Alam

Minyak Bumi

Gas Alam

SDA lainnya

Pertambangan Umum

Kehutanan

Perikanan

b. Bagian Laba BUMN

c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

             B.      Hibah

      5. Jenis-jenis Pembelanjaan Negara

           Belanja Negara

            I.        Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

            1. Pengeluaran Rutin

                a.      Belanja Pegawai

                          Gaji dan Pensiun

Tunjangan Beras

Uang makan / lauk-pauk

Lain-lain belanja pegawai dalam negeri

Belanja pegawai luar negeri

                  b.      Belanja Barang

                            Belanja barang dalam negeri

Belanja barang luar negeri

                   c.       Pembayaran Bunga Utang

                             Utang dalam negeri

Utang luar negeri

                d.      Subsidi

                          Subsidi BBM

Subsidi non BBM

i. Pangan

ii.  Listrik

iii.  Bunga kredit program

iv.   lainnya

Pajak ditanggung pemerintah

                   e.      Pengeluaran Rutin Lainnya

              2. Pengeluaran Pembangunan

                    Pembiayaan Rupiah

i. Anggaran yang dikelola instansi pusat

ii. Anggaran yang dikelola daerah

iii. Pembiayaan lain-lain

Pembiayaan Proyek

           II.     Anggaran Belanja Untuk Daerah

                      1. Dana Perimbangan

                           Dana Bagi Hasil

Dana Alokasi Umum

Dana Alokasi Khusus

                      2.Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

B. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Sama halnya dengan APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah daftar yang merinci dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu umumnya satu tahun. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

APBD disusun melalui proses usulan dari bawah , sehingga proyek-proyek dan kegiatan pembangunan yang dipaparkan dalam APBD  sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat yang bersangkutan.

2. Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan.

3. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)

Seperti halnya APBN fungsi APBD berfungsi sebagai otorisasi pemerintah daerah, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi di daerahnya.

APBD merupakan hak otorisasi pemerintah daerah dalam mengelola sumber keuangan daerah yang ditetapkan satu tahun dengan Peraturan Daerah. Selain itu pemerintah daerah juga mengatur pengeluaran sesuai dengan perencanaan.

4. Sumber-sumber Pendapatan Daerah

  1. Pajak daerah
  2. Retribusi daerah
  3. Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  4. Pinjaman Daerah

5. Jenis-jenis Pembelanjaan Daerah

  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang
  3. Biaya Pemeliharaan.
  4. Biaya Perjalanan Dinas
  5. Belanja lain-lain.
  6. Angsuran Pinjaman , Utang dan Bunga
  7. Subsidi kepada daerah dibawahnya.
  8. Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain.
  9. Pengeluaran tang terduga.

 C. Kebijakan Anggaran

1. Pengertian Kebijakan Anggaran

Adalah tindakan pemerintah negara atau daerah untuk mengubah atau menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran.

2. Tujuan Kebijakan Anggaran

Adapun tujuan kebijakan anggaran adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil bagi masyarakat.

3. Macam-macam Kebijakan anggaran

  • Anggaran berimbang, adalah anggaran yang semua pengeluaran disusun berdasarkan jumlah pendapatan untuk mencapai keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.
  • Anggaran defisit, adalah kebijakan anggaran dimana semua pengeluaran pemerintah tidak dapat dibiayai oleh sumber pendapatan utama, yaitu pajak dan bukan pajak.
  • Anggaran surplus, adalah kebijakan anggaran yang terjadi ketika semua pengeluaran pemerintah dapat dibiayai oleh sumber pendapatan yang utama
  • Anggaran dinamis, adalah kebijakan anggaran ketika jumlah anggarannya dari tahun ke tahun semakin bertambah

 D. Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja atau APBN.

1. Masalah Pokok Ekonomi Makro

  • Tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment)
  • Masalah pengangguran
  • Masalah inflasi

2. Tujuan Kebijakan Fiskal

  • Pertumbuhan kesempatan kerja penuh
  • Kesetabilan harga
  • Laju pertumbuhan potensial

3. Jenis-jenis Kebijakan Fiskal

  • Penstabil Otomatik
  • Kebijakan Fiskal Diskresioner

E. Pajak

  1. Pengertian Pajak

“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bendasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum” (Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.)

2. Fungsi Pajak

Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter) dan juga berfungsi sebagai pengatur (regulated)

3. Pengelompokan Pajak

  1.       Pajak berdasarkan golongan, terdiri dari pajak langsung dan pajak tak langsung
  2.       Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terdiri dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
  3.       Pajak berdasarkan sifatnya, terdiri atas pajak subjektif dan pajak objektif
  4.       Pungutan resmi lainnya, seperti retribusi

4. Macam-macam Pajak

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penghasilan (PPh)

Adalah pajak yang dipungut atas penghasilan (laba) yang diterima oleh pribadi atau badan (wajib pajak) dalam satu tahun.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Lapisan Penghasilan kena Pajak (PKP)                                        Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 25.000.000,00                                                               5%

Di atas Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp.  50.000.000,00                          10%

Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00                         15%

Di atas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00                       25%

Di atas Rp. 200.000.000,00                                                                             35%

Rumus :

Pajak Penghasilan (WP orang pribadi)

Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh

= Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

= Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Maka      PPh = PKP x tariff pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • Untuk WP sendiri                                           Rp.  13.200.000,00
  • Tambahan WP kawin                                      Rp.    1.200.000,00
  • Tambahan anak                                               Rp.    1.200.000,00
  1. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentu Usaha Tetap (BUT)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                 Tarif Pajak

Sampai dengan  Rp.  50.000.000,00                                                            10%

Di atas Rp.  50.000.000,00 s.d. Rp.   100.000.000,00                       15%

Di atas Rp.   100.000.000,00                                                                            30%

Rumus :

Pajak Penghasilan (WP Badan)

Penghasilan Bruto + Biaya yang diperkenankan UU PPh

= Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)

= Maka PPh = PKP x tarif pajak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di dalamnya

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah nilai yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan besar setinggi-tingginya Rp.  12.000.000,00

Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5%

Rumus :

PBB  =  tarif pajak x NJOP

=  0,5% [presentase NJKP  x  (NJOP – NJOPTKP)]

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar